Tuesday, October 18, 2016

Pemilos SMA 3 Boyolali

0 komentar




Pemilihan Ketua OSIS SMA 3 Boyolali 
Tahun 2016/2017

PENDAHULUAN
  1. Pemilos (Pemilu Ketua OSIS), merupakan rangkaian Pendidikan Demokrasi pada SMA/SMK (sbg calon Pemilih pemula);
  2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi,salah satunya adalah Pemilos;
  3. Untuk stimulan kegiatan tersebut, maka KPU Kabupaten Boyolali bersedia memberikan informasi terkait Pemilos (Pemilihan Ketua OSIS) sesuai dengan proses demokrasi yang ada.
  4. KPU Boyolali juga bersedia menjadi Narasumber untuk kegiatan Pendidikan Pemilih Pemula di Sekolah.
  5. KPU Boyolali dapat membantu proses Pemilihan Ketua OSIS serta memfasilitasi sarana Logistik Kebutuhan Pemilos antara lain kotak dan bilik suara, alat dan alas coblos,serta aplikasi penghitungan Suara,dll

WAKTU PELAKSANAAN
Hari/ tanggal   :  Rabu, 07 September 2016
Waktu            : 07.00– selesai
Tempat           : SMA Negeri 3 Boyolali


TATA CARA PEMILOS
1.  Peserta datang ke TPS dengan membawa kartu pemilih yang telah diberikan.
     DENAH  bisa dilihat DI SINI
     KARTU SUARA bisa dilihat DI SINI
2.  Peserta menuju ke meja 1 untuk memberikan kartu pemilih dan melakukan absensi.
3.  Peserta duduk di kursi yang telah disediakan oleh panitia.
4.  Peserta menunggu untuk giliran melakukan pencoblosan.
5.  Peserta mendapat giliran menuju ke meja 2 untuk menerima surat suara.
6.  Peserta menuju bilik yang telah disediakan.
7.  Peserta yang telah selesai melakukan pencoblosan menuju ke meja 3 untuk memasukan surat suara ke dalam kotak suara.
8.  Peserta menuju ke meja 4 untuk mencelupkan jarinya dengan tinta sebagai tanda sah telah melakukan pemilihan.
9.  Untuk melihat DENAH TPS 

TATA TERTIB PESERTA PEMILOS

  1. Peserta wajib datang tepat waktu
  2. Peserta wajib memakai seragam lengkap
  3. Siswa menerima kartu pemilih yang akan dibagikan pada hari selasa.
  4. Siswa wajib mengisi identitas pada kartu pemilih yang telah diberikan.
  5. Ketika hari pelaksanaan, kartu pemilih wajib dibawa.
  6. Dalam pemilu akan diberlakukan sistem bergilir perkelas sesuai dengan jadwal yang terlampir.
  7. Selama kegiatan pemilu KBM tetap berlangsung.
  8. Kelas yang telah selesai melakukan pencoblosan wajib kembali ke kelas dan meneruskan KBM.
  9. Apabila ada kelas yang tidak kembali setelah melakukan pencoblosan maka akan dikenakan sanksi.
JADWAL KEGIATAN

Kelas  Waktu
Pembukaaan Pemilu Osis

Kelas X MIA 1, X MIA 2, X MIA 3

07.30 WIB – 08.00 WIB

07.30 WIB - 08.30 WIB
 Kelas X MIA 4, X MIA 5, X MIA 6 08.30 WIB - 09.00 WIB
 Kelas X IIS 1, X IIS 2, X IIS 3 09.00 WIB – 09.30 WIB
Kelas XI IPA 1, XI IPA 2, XI IPA 3
 09.30 WIB – 10.00 WIB
 Kelas XI IPA 4, XI IPA 5, XI IPA 6 10.15 WIB – 10.45 WIB
 Kelas XI IPS 1, XI IPS 2, XI IPS 3 10.45 WIB – 11.15 WIB
Kelas XII IPA 1, XII IPA 2, XII IPA 3
 11.15 WIB – 11.45 WIB
 Kelas XII IPA 4, XII IPA 5, XII IPA 6 12.30 WIB – 13.00 WIB
 Kelas XII IPS 1, XII IPS 2, XII IPS 3 13.00 WIB – 13.30 WIB

Tuesday, October 11, 2016

Prestasi Adiwiyata

0 komentar



Prestasi Adiwiyata Yang ditorehkan Oleh Sekolah 
BOYOLALI (KRjogja.com) – Prestasi bergengsi tingkat nasional ditorehkan SMA 3 Boyolali, dengan meraih penghargaan Adiwiyata Mandiri atas penerapan konsep sekolah hijau yang mengedepankan pelestarian lingkungan.
Kepala Sekolah SMA 3 Boyolali, Khaerul Anwar, Senin (25/7/2016) menjelaskan, penghargaan tersebut sudah diterimanya langsung dari Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Istana Siak, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (22/7/2016) pekan lalu. Ini merupakan kali kedua setelah sekolah favorit di Boyolali tersebut meraih penghargaan yang sama pada 2013 lalu.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas penghargaan yang diraih, imbuh Khaerul, pihaknya akan terus memajukan konsep sekolah hijau yang selama ini sudah diterapkan. Meski sederhana, namun konsep tersebut dinilai mampu untuk mendukung kegiatan pelestarian alam dan efektif untuk membentuk karakter siswa. Diantaranya yakni meminimalisir penggunaan air, listrik, kertas, dan sebagainya.  
“Contohnya, warga sekolah dilarang membawa tisu ke sekolah dan dianjurkan membawa sapu tangan,” terangnya.
Contoh lainnya, kantin sekolah dilarang menjual air minum dalam kemasan plastik atau kaleng. Sebagai kompensasinya, pihak sekolah menyediakan air minum secara gratis kepada siswa. Sementara tempat minumnya, siswa membawa gelas atau tempat minum sendiri dari rumah. (M-9)

Followers